News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Mendagri: Hak KPU Pakai DP4 Kemendagri Atau Tidak

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Gamawan Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyerahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal kewenangan memakai data pemilih yang diberikan kementerian yang ia pimpin atau tidak.

Alasannya, adalah kewenangan KPU akan memakai DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) yang diserahkan Kemendagri 100 persen atau memakai data lain. Gamawan menyebut itu hak KPU sesuai Undang-undang.

"Itu memang kewenangan KPU," tegas Mendagri kepada wartawan, di kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Gamawan menyebut, kemendagri telah menyerahkan DP4 sebanyak 190 juta kepada KPU pada awal Februari 2013 lalu, yang dilengkapi lima elemen data.  Pun, Gamawan menegaskan, digunakan atau tidaknya data tersebut menjadi kewenangan KPU.

"Bahkan 6 elemen data termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kalau KPU punya data lain, KPU itu bersifat mandiri tidak boleh diintervensi, kita cuma membantu," tambah Gamawan.

Sebelumnya diberitakan, Mendagri katakan, bahwa data kependudukan yang sudah diserahkan Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan untuk memutakhirkan data pemilih diyakini sudah sangat akurat. Namun, sayangnya, data itu tak digunakan.

”Kami sudah memberi NIK (nomor induk kependudukan) kepada 251 juta warga, bahkan 252 juta. Dalam DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) yang diserahkan kepada KPU 7 Februari 2013 pun sudah lengkap lima elemen datanya -nama, jenis kelamin, tanggal lahir, status perkawinan, NIK. Bahkan, kami tambahkan nomor kartu keluarga (NKK) untuk memudahkan KPU membagi pemilih per TPS (tempat pemungutan suara),” tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin (11/11/2013).

DP4 sebanyak 190 juta diserahkan Kemendagri kepada KPU pada awal Februari 2013. Data ini terdiri dari 175 juta data hasil perekaman e-KTP dan 15 juta lainnya data penduduk potensial pemilih pemilu tetapi belum merekam e-KTP. Dari 175 juta data itu, sampai Oktober 2013, hasil perekaman e-KTP yang dinyatakan tunggal sudah 154 juta.

Menurut Gamawan, semestinya, sistem data pemilih yang digunakan KPU bisa diintegrasikan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang disiapkan Kemendagri, seperti diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Namun, kenyataannya, sistem pendataan yang digunakan KPU dengan Kemendagri berbeda. Sistem data kependudukan SIAK menggunakan platform Oracle, sedangkan sistem data pemilih yang dilakukan KPU menggunakan platform MySQL.

Data dari Kemendagri ini, kata Gamawan, seharusnya diuji Panitia Pendaftaran Pemilih. Pemutakhiran data pemilih jangan menggunakan basis data dari DPT pilkada karena tak dilengkapi dengan NIK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini