TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengggelar ramah tamah dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih periode 2014-2019.
Agenda ini merupakan agenda panduan yang diadakan oleh KPU sebagai lembaga penyelengga pemilihan umum. Acara ramah tamah KPU dengan calon anggota DPD terpilih dihadiri oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.
"Kegiatan pelantikan masih dikelola oleh KPU dan kegiatan ramah tamah bagian dari agenda panduan KPU,"ujar Husni saat memberikan kata sambutan di Hotel Shangrila, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Selain itu, KPU juga memfasilitasi akomodasi dan transportasi calon anggota DPD. Menurut Husni setelah pelantikan calon anggota DPD bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil dari rakyat.
"KPU sudah memfasilitasi kehadiran 130 orang calon terpilih yang akan dilantik menjadi anggota DPD dan kami telah mengajukan kepada presiden daftar nama 132 orang,"jelas Husni.
Dari 132 calon anggota terpilih yang diajukan, KPU menunda pelantikan dua orang calon anggota DPD karena tersandung kasus hukum. Dua calon anggota DPD tersebut satu calon anggota DPD asal Papua Barat ditetapkan menjadi tersangka dan satu calon anggota DPD dari Bangka Belitung telah diputuskan bersalah.
"Oleh karena itu kami ingin meminta dua nama ditangguhkan hingga nanti proses hukum berkekuatan tetap,"kata Husni.