TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan pengganti anggota DPR RI terpilih, Martin Apuy, karena tersangkut masalah tindak pidana.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan Apuy telah memenuhi syarat untuk diganti karena telah memiliki putusan hukum tetap.
"Seperti Martin Apuy dari PDIP dari Kalimantan Timur. Dia sudah ada kekuatan hukum tetap tentang pidananya. Sudah kami nyatakan tidak memenuhi syarat dan sudah kami kirim ke presiden nama barunya," ujar Hadar kepada Tribunnews, di kantornya, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Selain putusan tetap yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), Hadar mengatakan penggantian Apuy juga karena adanya input dari masyarakat bahwa Apuy memang tidak memenuhi syarat.
"Sudah ada putusan inkrah (inkracht) dari Mahkamah Agung (MA). Berarti sudah memenuhi syarat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kami beritahukan, dan kami mencari penggantinya. Penggantinya adalah urutan perolehan suara berikutnya di dapil yang sama dari partai yang sama," ungkap Hadar.
Sementara itu, tujuh anggota DPR RI 2014-2019 terpilih namanya juga telah diajukan ke Presiden SBY untuk ditangguhkan pelantikannya pada saat pelantikan anggota DPR RI pada 1 Oktober 2014.
Menurut Hadar, tujuh orang tersebut tinggal menunggu putusan in craht apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilantik. Hingga hari ini, kata dia, belum ada tindak lanjut dari Presiden SBY mengenai permohonan tersebut. (*)