TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu tidak bisa berbuat apa-apa untuk menurunkan alat peraga kampanye partai politik dan calon legislatif seperti baliho dan spanduk yang dipasang menyalahi aturan karena penetapan zona pemasangan belum final.
Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, mengaku menemukan di Maluku, Kalimantan Selatan, Lampung. Hal tersebut sudah dikonfirmasikan JPPR ke KPU provinsi setempat.
"Hasilnya KPU provinsi soal jadwal pemasangan di tiap zona tapi belum final sampai sekarang. Kalau (zonasi) tidak ada, maka Bawaslu provinsi enggak bisa melakukan pengawasan karena belum ditentukan," ujar Masykurudin dalam diskusi di Bakoel Kofie, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Masykurudin juga menemukan di Lampung di mana Bawaslu setempat mencopot alat peraga yang dipasang non-zona seperti jalan protokol dan isinya bernuansa sara. Sehingga, tak sedikit caleg yang memasang alat peraga seenaknya karena belum ditentukan zonasinya.
"Solusinya, KPY pusat harus bilang ke KPU provinsi. Tapi sekarang mereka lagi sibuk soal DPT dan ruwet bolak-balik ke Jakarta. Sehingga pekerjaan di provinsi banyak terbuang waktunya," sambungnya.
Belum dipastikannya zona kampanye, kata Masykurudin, JPPR menemukan di Kalimantan Selatan, calegnya membuat zona kampanye sendiri. Tapi di situ, hanya spanduk dan baliho partai politik. Muncul dugaan, caleg atau partai sedang memanfaatkan tulisan zona kampanye.
"Ini yang harus diantisipasi juga. Jangan sampai pola partai mulai mengarah ke arah itu, dengan menciptakan zonanya sendiri di tempat strategis. Kejadian ini ada di kabupaten atau kota, dan bukan yang dibuat KPU. Saya temukan itu di jalan provinsi mau ke bandara," terangnya.