News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Bawaslu Minta Kemendagri Berikan NIK ke Pemilih

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIHAT DPT - Sejumlah warga Menteng tengah melihat lebaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg dan Pilpres 2014 di kantor Keluarahan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/11). (Warta Kota/adhy kelana/kla)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meski belum diketahui memiliki NIK, mereka berhak memberikan hak pilihnya.

"Kiranya pemerintah segera memberikan keputusan politik dan administratif terhadap penduduk rentan agar mereka dapat terdaftar sebagai pemilih," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, membacakan rekomendasi perkembangan DPT terakhir di DPR, Jakarta, Senin (2/12/2013).

Merujuk ketentuan Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPRD, DPD dan DPD, seorang pemilih disebut apabila memuat NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat warga negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. Dari 10,4 juta pemilih NIK invalid, tinggal 3,9 juta belum diketahui NIK-nya, dan 6,5 juta sudah diketahui NIK-nya.

Seperti diketahui, saat KPU menetapkan 186 juta sekian Daftar Pemilih Tetap, ada 10,4 juta pemilih belum diketahui NIK-nya. Dalam rapat tadi, hasil koordinasi KPU dan Dirjen Dukcapil berhasil menemukan NIK dari 6,5 juta pemilih. Sedangkan NIK sisanya dari 3,9 juta pemilih belum diketahui.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini