TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meski belum diketahui memiliki NIK, mereka berhak memberikan hak pilihnya.
"Kiranya pemerintah segera memberikan keputusan politik dan administratif terhadap penduduk rentan agar mereka dapat terdaftar sebagai pemilih," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, membacakan rekomendasi perkembangan DPT terakhir di DPR, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Merujuk ketentuan Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPRD, DPD dan DPD, seorang pemilih disebut apabila memuat NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat warga negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. Dari 10,4 juta pemilih NIK invalid, tinggal 3,9 juta belum diketahui NIK-nya, dan 6,5 juta sudah diketahui NIK-nya.
Seperti diketahui, saat KPU menetapkan 186 juta sekian Daftar Pemilih Tetap, ada 10,4 juta pemilih belum diketahui NIK-nya. Dalam rapat tadi, hasil koordinasi KPU dan Dirjen Dukcapil berhasil menemukan NIK dari 6,5 juta pemilih. Sedangkan NIK sisanya dari 3,9 juta pemilih belum diketahui.