Laporan Wartawan Tribunnews Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), dijadwalkan mengumumkan data riil daftar pemilihan Pemilihan Umum 2014 (DPT Pemilu), Rabu (4/12/2013) hari ini.
Sebelumnya, pada 4 November lalu, KPU telah menetapkan dan mengumumkan DPT sebanyak 186.612.255 pemilih.
Namun, sebanyak 10,4 juta data masih bermasalah karena tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu keluarga (KK).
Sejauh ini, KPU mengaku hanya mampu membersihkan 7,1 juta pemilih. Sementara 3,3 juta masih belum jelas.
Pegiat dan pengamat Pemilu Ray Rangkuti yang juga direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) menyarankan, agar KPU segera meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait status 3,3 juta pemilih tersebut.
"Saya sarankan KPU agar segera meminta fatwa ke Mahkamah Agung. Pertama, kalau mereka memsukkan ke DPT khusus enggak bisa. DPT husus itu adalah orang-orang sakit. Kalau mereka ke DPT tambahan juga enggak bisa, karena DPT tambahan adalah orang yang tidak terdaftar tapi ada orangnya. Ini terdaftar ada orangnya cuma tidak ada NIK," ujar Ray di Kopi Tiam, Jakarta, Selasa (3/11/2013).
Menurut Ray, dengan fatwa dari MA tersebut, KPU memiliki kekuatan hukum jika dalam pengumuman besok digugat oleh partai politik.
"Makanya minta fatwa ke MA karena mereka rawan digugat bahkan rawan dikriminalisasi. karen membuat peraturan yang bertentangan dengan undang-undang karena mereka masukkan orang yang nggak cukup syarat untuk dijadikan sebagai pemilih tetap," terang Ray.
Selanjutnya, kata Ray, MA akan menetapkan status 3,3 juta pemilih yang masih bermasalah tersebut.
"Entah apa namanya nanti terserah mereka," tukas Ray.