TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung turun bergerak melakukan investigasi atas Partai Golkar dan 10 calon legislatif DPR RI yang dilaporkan Paralegal Pemilu atas dugaan melanggar kampanye.
Anggota Bawaslu, Nasrullah, mengaku menurunkan tim untuk melakukan investigasi kebenaran laporan tersebut. Bukan tidak mungkin, ketika pelanggaran kampanye tersebut benar, Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum.
"Kami langsung instruksikan tim melakukan investigasi untuk membuktikan kebenaran laporan itu. Kalau benar, kita seger memberi rekomendasi ke KPU jika itu pelanggaran administratif," ujar Nasrullah kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Paralegal Pemilu, bukan saja melaporkan dugaan pelanggaran kampanye 10 caleg terkait pemasangan alat peraga kampanye tidak pada tempatnya. Mereka juga melaporkan Partai Golkar terkait iklan kampanye di luar jadwal di TV One.
"Terkait persoalan penayangan iklan melalui televisi, kami sedag mengkajinya. Kami meminta bukti-bukti dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang dapat membntu proses klrafikasi dan kajian Bawaslu. Mudah-mudahan membantu Bawaslu untuk memprosesnya," sambungnya.
Para caleg yang dilaporkan antara lain dari PDI Perjuangan, Andi M. Natsir, Efendi Simbolon dan Charles Honoris; PAN, Didi Supriyanto, Neneng dan Abia Bustam; Partai Hanura, Zainudin; Partai Demokrat, Juli Karnadi dan Zainal Alhadad dan PKB, Dedi S.
Paralegal Pemilu melaporkan mereka disertai bukti foto dan video. Termasuk video soal iklan televisi Partai Golkar. Bukti ini temuan relawan pemilu, Paralegal Pemilu. Mereka adalah warga yang dilatih untuk ikut mengawasi kampanye Parpol dan Caleg.