News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

NasDem Menolak Pileg dan Pilpres Serentak Tahun 2014

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bappilu Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan waktu pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2014 secara serentak, dinilai tidak murni bertujuan memperbaiki sistem pemilihan, namun justru untuk menciptakan ‘jalan mudah' bagi pengusulan calon presiden bagi partai politik peserta Pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem, Ferry Mursidan Baldan, dalam keterangannya, Jumat (3/1/2013).

"Semua parpol peserta Pemilu yang lolos bisa mengusulkan presiden. Ini jalan mudah untuk pengusulan capres oleh partai," ujarnya

Lebih jauh dikatakannya, dalam  disain Pemilu, ada beberapa kualifikasi partai politik, yaitu partai politik berbadan hukum, partai politik peserta pemilu, partai politik yang berhak mendudukkan wakilnya di DPR RI, dan partai politik yang berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Ferry menambahkan bahwa untuk mendapatkan hak tertentu, partai politik harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU.

“Menyerentakkan Pilpres dan Pileg pada 2014, akan menghilangkan syarat-syarat partai yang berhak mengusulkan Capres. Ini merusak desain pembangunan sistem pemilihan dan partai politik," tegasnya

Dia menambahkan sisi lain yang perlu dikritisi dari proses penggabungan ini adalah partai yang telah berbadan hukum tidak otomatis bisa ikut pemilu. Menurutnya, aturan parpol peserta pemilu harus mencapai angka 3,5% parliamentary threshold untuk bisa mendudukkan wakilnya di DPR.

Lebih lanjut Ferry menjelaskan bahwa penggabungan pelaksanaan Pilpres dan Pileg jadi relevan dalam konteks penyederhanaan pelaksanaan Pemilu, namun bukan untuk Pemilu 2014.

Dalam pelaksanaam pengajuan calon presiden dibutuhkan norma-norma seperti, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres adalah yang memperoleh dominasi kursi pada Pemilu seblumnya atau tiga besar perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.

"Sangatlah jelas bahwa usulan penggabungan Pilpres dan Pileg baru bisa diterapkan pada Pemilu 2019, karena ada regulasi pemilihan yang harus dibuat baru," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini