Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah mengeluarkan surat instruksi agar seluruh kader tidak membuat baliho dengan gambar Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Apalagi terdapat protes dari keluarga besar Gus Dur.
"Tapi kami tidak meninggalkan roh doktrin ajaran Gus Dur, ke kami," kata Sekjen PKB Imam Nahrawi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Namun, Imam mengatakan bahwa Gus Dur tidak pernah mengajarkan diskriminatif terhadap apapun. Jawaban Imam itu terkait kabar bahwa seluruh partai politik diperbolehkan memasang gambar Gus Dur selain PKB. Sementara Anggota Dewan Syuro PKB Ali Maschan Moesa menilai wajar adanya larangan dari keluarga Gus Dur.
"Artinya keluarga Gus Dur masih marah, enggak puas. Ini wajar," tutur Ali.
Ali mengatakan sejumlah kader ada yang merasa tidak percaya diri bila tidak memasang foto Gus Dur. Ia pun mempersilakan Keluarga Gus Dur bila akan menempuh jalur hukum.
"Monggo saja. Seharusnya engga usah. Tapi monggo saja. Saya tidak bisa, karena Gus Dur itu deklarator. Ada pun terjadi konflik," tuturnya.
Sebelumnya, konflik antara keluarga mantan Presiden Abdurrahman Wahid ( Gus Dur) dengan Partai Kebangkitan Bangsa semakin memanas. Partai ini dilarang memakai atribut Gus Dur.
"Itu sesuai dengan permintaan Gus Dur, sesuai surat wasiatnya. Semua (partai) boleh pakai tanda gambar Gus Dur, kecuali yang diwasiatkan Gus Dur, yaitu PKB di bawah kepemimpinan Bapak Muhaimin Iskandar," kata putri Gus Dur, Innayah Wahid, usai haul keempat wafat Gus Dur di DPP Partai Persatuan Pembangunan, Selasa (14/1/2014) kemarin.
Sebelumnya, kabar soal surat wasiat pelarangan penggunaan gambar Gus Dur itu sudah disinggung pula oleh istri almarhum, Sinta Nuriyah. "Surat wasiat itu dibuat pengacara Gus Dur, dan ditandatangani sendiri oleh Gus Dur," ujar dia, seusai memberi pembekalan caleg perempuan Partai Nasdem, di Surabaya, Kamis (26/12/2013).
Namun, Sinta mengatakan pelarangan itu berlaku untuk semua partai politik. Dia pun meminta semua pihak yang memasang foto, tulisan nama, dan video Gus Dur pada alat peraga kampanye partai maupun calon anggota legislatif tanpa seizin keluarga almarhum untuk menurunkan dan mencopotnya.
"Jika tidak, akan disiapkan langkah-langkah untuk menuntut secara hukum."