TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak sedikit penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan. Salah satu faktor yang mendorong penyelenggara pemilu melakukan demikian adalah karena ketidaktahuan.
Demikian disampaikan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nur Hidayat Sardini, saat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Etika Penyelenggara Pemilu yang diadakan oleh DKPP, KPU, dan Bawaslu di Papua, Jumat (17/1/2014).
Sardini yang membuka acara didampingi Ketua Bawaslu Papua, Robert Horick dan anggota KPU Papua. Sebanyak 300-an peserta dari jajaran KPU dan Bawaslu se-Provinsi Papua hadir dalam acara tersebut.
"Salah satu faktor terjadinya pelanggaran karena ketidaktahuan. Makanya ada dua hal yang paling mungkin dilakukan, pertama, meningkatkan kapasitas para penyelenggara pemilu dan kedua meningkatkan integritasnya," ujar Sardini.
Mantan Ketua Bawaslu RI mengaku, belum pernah DKPP, KPU, dan Bawaslu menggelar acara seperti ini secara bersama. Disebut spesial, lanjut Sardini, merujuk data DKPP, penyelenggara pemilu Provinsi Papua paling banyak yang diberhentikan oleh DKPP.
Robert juga mengaku prihatin atas banyaknya pelanggaran kode etik di Papua. Atas pembicaraannya dengan Gubernur Papua dan Ketua DKPP, maka diusulkan kegiatan ini. Menurutnya, ini merupakan bentuk keseriusan dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.
Apalagi, dalam waktu dekat akan masuk tahap krusial, yakni masa kampanye, pemungutan, dan penghitungan suara.
“Makanya kami mengundang para penyelenggara Pemilu di Papua untuk mendengar langsung paparan dari DKPP, KPU, dan Bawaslu. Selain itu, kita juga akan mengundang Komnas HAM, terkait banyaknya pelanggaran Pemilu di Papua yang menjurus pada pelanggaran HAM,”kata Robert.