Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional tidak mempermasalahkan iklan mereka dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke polisi. Bawaslu menilai telah terjadi pelanggaran iklan kampanye.
"Tidak masalah. Bawaslu menjalankan tugas," kata Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo ketika dihubungi, Rabu (22/1/2014).
Tetapi, kata Drajad, penafsiran mengenai pelanggaran kampanye yang dikatakan Bawaslu dengan PAN dinilai berbeda.
"Kami yakin kalau kami tidak melanggar aturan apapun. Jadi, PAN menghormati prosesnya, menghormati tugas Bawaslu, dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujar Drajad.
Sebelumnya diberitakan, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra diduga melakukan pelanggaran pidana kampanye. Badan Pengawas Pemilu melaporkan keduanya ke pihak kepolisian, karena beriklan di stasiun televisi di luar jadwal kampanye yang diizinkan.
"Temuan Bawaslu sendiri, iklan PAN dan Gerindra sudah diteruskan ke polisi. Semoga segera diproses," ujar anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2014).
Endang mengaku, tidak merinci iklan kampanye yang mana yang dilakukan dua parpol tersebut di atas. Yang jelas, Bawaslu sudah membawa dugaan pelaporan iklan kampanye PAN dan Gerindra ke pihak kepolisian pada Selasa kemarin.
Menurutnya, PAN dan Gerindra masuk dalam dugaan ranah pidana pemilu karena dalam iklannya memuat penampilan nomor urut partai, dan visi misi partainya. Semuanya menggunakan simbol.