TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembiayaan negara terhadap saksi partai politik peserta pemilu di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) menimbulkan polemik beragam. Kebanyakan mempertanyakan fungsi kaderisasi partai selama ini.
Pengamat pemilu, Ramlan Surbakti, mengaku tidak menolak soal pembiayaan saksi parpol karena memang menjalankan fungsi negara. Namun kemudian, jika harus meminta pendanaan negara untuk saksi parpol, Ramlan melihat ada yang salah.
"Masa sih untuk saksi saja partai tidak mampu. Partai bukannya tidak punya duit, tapi salah prioritas. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah, saksi yang dihadirkan ini saksi siapa? Saksi partai atau saksi pimpinan partainya?" ujar Ramlan di Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Ramlan menjelaskan, salah prioritas itu terlihat ketika parpol mengeluarkan uang untuk pemasangan alat peraga dan membayar iklan kampanye, dan belakangan ternyata tidak begitu efektif.
Jika pengkaderan parpol kuat, maka kebutuhan untuk menempatkan saksinya di seluruh TPS bukan menjadi kendala lagi. Fakta di lapangan, ternyata saksi yang ditempatkan di TPS seringkali tidak total menjadi saksi parpol, karena sekaligus menjadi saksi caleg parpolnya.
"Kalau menghadirkan saksi di TPS saja tidak mampu, ada yang salah. Partai bukannya tak punya duit tapi salah prioritas. Bandingkan dengan kampanye yang keluarkan banyak uang, tapi tidak efektif dengan upaya mengkader untuk menjadi saksi," katanya lagi.
Pemerintah merespon positif untuk memberi dukungan anggaran Rp 1,5 triliun kepada Bawaslu untuk pembiayaan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (Mitra PPL) dan saksi 12 partai politik di seluruh TPS.
Ketua Bawaslu, Muhammad, menjelaskan, sebesar Rp 800 miliar sudah dianggarkan untuk Mitra PPL, termasuk di dalamnya pengadaan bimbingan teknis. Sisanya Rp 600 miliar untuk membayar honor saksi dari partai politik peserta pemilu.
"Antara saksi partai dan Mitra Pengawas itu anggarannya dititipkan ke Bawaslu. Kami akan secara mandiri dan objektif melakukan pengawasan itu," ujar Muhammad kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2014) lalu.
Bawaslu mengaku pembentukan Mitra PPL diperlukan untuk memastikan pengawasan di seluruh Tempat Pemungutan Suara berjalan baik. Nantinya, Bawaslu akan menempatkan dua Mitra PPL di masing-masing TPS dan diberi honor Rp 100 ribu perorang.
Sama seperti Mitra PPL, saksi parpol akan diberi honor Rp 100 ribu. Baik Mitra PPL dan saksi parpol, akan bekerja maksimal di hari H pemungutan suara pada 9 April 2014. Keduanya sama-sama akan memastikan proses pengawasan pemungutan.
Muhammad berharap, adanya honor, saksi parpol ada semua di TPS, dan angka gugatan sengketa pemilu berkurang. Pasalnya, bukan saja saksi parpol yang bisa terima salinan form C1, tapi juga Mitra PPL. Jika ada sengketa di kemudian hari, masing-masing saksi memiliki bukti salonan form C1.
Diketahui, jumlah seluruh TPS untuk Pemilu 2014 tercatat sebanyak 545.778. Bisa dibayangkan, jika dalam satu TPS terdapat 12 orang saksi dari perwakilan parpol, ditambah dua Mitra PPL, maka diperlukan sekira 7.6 juta orang.