TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku saat dirinya masih menjabat MK memprioritaskan penyelesaian uji materi undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang diajukan koalisi masyarakat sipil.
Namun kata Mahfud hal itu terganggu oleh sidang sengketa Pilkada. Ditemui usai mengisi diskusi di gedung Pengurus Besar Nahdlathul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/01/2014), Mahfud mengatakan penyelesaian sengketa Pilkada harus segera diselesaikan terlebih dahulu.
"Perkara Pilkada banyak sekali, sehingga diselesaikan dulu (perkara) Pilkada, karena Pilkada harus selesai dalam 14 hari," ujarnya.
Mahfud mengatakan pada 26 Maret sudah diambil keputusan atas uji materi tersebut. Setelahnya Mahfud pun mengundurkan diri, dan pada Oktober 2013 Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan keputusan tersebut baru dibacakan hari ini. Uji materi tersebut dimenangkan oleh MK, dan baru dilaksanakan pada 2019.
"Waktu zaman saya sih prioritas, mengingat perlu ada kepastian bagi Pemilu dan partai-partai, saya tidak tahu zamannya Pak Akil," terangnya.
Mahfud mengaku tidak mau ambil pusing bila keputusan tersebut ditunggangi secara politik. Kata dia yang terpenting adalah hakim-hakim MK tidak ditunggangi.
"Mungkin saja ada yg menunggangi, dalam politik itu biasa menunggangi, dan itu undang-undang soal politik, yang penting hakimnya jangan ditunggangi," katanya.