Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemiluhan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serentak mulai tahun 2019 dan sesudahnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak, direpresentasikan Effendi Gazali sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan akan ada perubahan konstelasi politik atas putusan tersebut.
"Intinya akan ada konstelalasi polirik yang akan berubah setelah ini. itu yang paling penting. jadi koalisi partai dari sekarang tidak bisa lagi dimaknai dari sekedar koalisi pas Pemilu legislatif. Mereka mulai berpikir membangun koalisi dari sekarang untuk membangun koalisi (Pemilu) 2019 mendatang," ujar anggota koalisi, Ray Rangkuti di MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Anggota koalisi yang lain, Fadjroel Rachman, mengatakan koalisi tersebut tidak lagi didasarkan pada perolehan jumlah kursi di DPR atau berdasarkan kepentingan praktis semata.
"Tapi berdasarkan nilai dan ideologi dan program. Itu betul-betul merombak berpikir dalam demokrasi kita. Orang tidak lagi melihat koalisi harus berdasrkan jumlah kursi atau jumlah uang yang dimiliki," kata Fajroel menambahkan.