TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini bijaksana soal uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Itu putusan yang bijak. Putusan itu merupakan cerminan dari perpaduan antara kemampuan menangkap esensi dari norma yang dikehendaki oleh konstitusi dengan kondisi dan situasi realitas lapangan di tataran implementatif," kata Lukman ketika dikonfirmasi, Kamis (23/1/2014).
Dalam putusannya hari ini, MK mengabulkan uji materi tersebut. Maka dengan demikian Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan serentak mulai Pemilu 2019.
Menurut Lukman, dengan putusan itu setiap Parpol dan Capres harus sudah bersiap diri sejak awal dalam menggalang kerjasama antarmereka.
"KPU dan segenap jajaran yang terkait dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres juga menjadi cukup punya waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya karena baru akan diberlakukan 2019," tegas Wakil Ketua Umum PPP ini.