News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Seriusi Pelanggaran PAN dan Gerindra, Polisi Klaim Tak Pandang Bulu

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Kepoliasian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Oegroseno mengungkapkan bahwa Polri akan menindak lanjuti setiap laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait partai-partai yang melakukan pelanggaran.

Oegroseno menyebut, Polri tidak akan memilah-milah partai besar dan partai kecil semua akan diproses. Bagi Polri, katanya, semua parpol peserta pemilu adalah sama di mata hukum.

"Kami tidakĀ  ada istilah partai besar kecil kalau terkait delik Pemilu, kalau sudah diserahkan ke polisi oleh Bawaslu harus dikerjakan, Polisi tidak lihat itu partai besar partai kecil," kata Oegroseno di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014).

Ia pun menjamin bahwa Polri akan netral dalam pelaksanaan Pemilu 2014, hal tersebut selalu terus digelorakan kepada seluruh anggota Polri.

"Tidak ada (intervensi). Yakin kalau kita makin netral. Itu selalu ditekankan," katanya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah melaporkan dugaan partai yang melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal kepada Mabes Polri, Selasa (21/1/2014). Kampanye diluar jadwal tersebut dilakukan beberapa partai melalui iklan dalam televisi.

Pihak Polri pun sudah memanggil pihak Bawaslu. Anggota Bawaslu Daniel Zuchron pun datang ke Bareskrim Polri, Jumat (24/1/2014) siang dalam rangka melengkapi laporan penemuan pelanggaran atas dua parpol yang beriklan di televisi.

"Hari ini dia datang untuk melengkapi berkas yang sudah dilaporkan sejak hari Selasa lalu," kata Daniel di Mabes Polri.

Dikatakannya bahwa dua partai yaitu Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan dua partai yang diduga sudah melakukan pelanggaran Pemilu dengan melakukan kampanye di luar jadwal melalui iklan di televisi. Kedua partai tersebut dipandang Bawaslu sudah melanggar sehingga dilaporkan kepada Polri.

"Ada dua yang sudah dilaporkan, PAN dan Gerindra," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini