TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Effendi Gazali memutuskan tidak akan membawa atau melanjutkan apapun ke dewan atau majelis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kejanggalan tanggal dalam surat-surat dan keputusan MK.
"Saya pribadi sudah memutuskan tidak akan membawa atau melanjutkan apapun ke dewan atau majelis atau institusi apapun," ungkap Effendi kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/1/2014).
Keputusan ini diambil Effendi setelah pula bertanya dan berkonsultasi ke pakar hukum tata negara pemohon Dr Andi Irmaputra Sidin.
"Jawabnya juga, Tidak. Jadi bisa dipastikan, saya sudah bersyukur dan ikhlas menerima keputusan MK, serta tidak akan mengambil langkah apa pun lagi. Perjuangan akademisi mesti tahu di mana harus berhenti," imbuhnya.