News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

DPR: Dana Saksi Tidak Masuk ke Kas Parpol

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa (kanan), menyampaikan laporannya dalam sidang paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012). Paripurna akhirnya mengesahkan terbentuknya 5 daerah otonom baru, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), dan Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar mengakui ada persepsi keliru yang beredar di publik seolah dana Rp 700 miliar dari APBN yang diberikan untuk membayar saksi parpol pada pemilu 2014 diberikan langsung secara tunai kepada 12 Parpol peserta pemilu.

"Seolah ini dana parpol dberikan ke parpol. Ini adalah dana untuk menghadirkan saksi di TPS sebab tidak semua parpol bisa membiayai saksi di TPS," kata Agun dalam keterangan pers di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Menurut dia, bagi parpol besar dengan sumber dana yang besar tidak masalah membiayai saksi TPS namun bagi partai baru yang tidak memiliki dana cukup banyak akan kesulitan menghadirkan saksi partai di TPS.

"Ini perintah UU kita memberikan perlakuan yang sama kepada semua Parpol. Anggaran ini sama saja dengan pengadaan bilik suara, kotak suara, dan lainnya," kata Agun.

Politisi Golkar ini mengatakan pengaturan saksi di TPS didasarkan atas kepentingan terwujudnya mekanisme pengaturan dan penghitungan suara yang berlangsung tertib dan menjamin untuk tidak terjadinya praktek kecurangan sehingga azas pemilu luber dan jurdil dapat dilaksanakan.

"Dana saksi parpol peserta Pemilu bukan dialokasikan untuk dana parpol tetapi adalah dana penyelenggaraan Pemilu untuk menghadirkan para saksi di TPS dari semua parpol sehingga mekanisme pemungutan dan perhitungan suara dapat diawasi maksimal dimana masing-masing saksi parpol akan mengawasi satu sama lainnya dalam hal terjadi praktik mencurigakan atau menguntungkan salah satu pihak," kata Agun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini