Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra melalui anggota dan kuasa hukumnya, Habiburokhman, menegaskan akan melaporkan hakim konstitusi ke Dewan Etik MK.
Pengaduan terhadap delapan hakim tersebut menyusul putusan nomor 14 tahun 2013 terhadap uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Itu pasti. Pasti akan kita adukan ke dewan etik. Sementara kita konsen PK (peninjauan kembali) dulu," ujar Habiburokhman, di MK, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Menurut Habib, pengaduan hakim konstitusi tersebut merupakan bentuk otokritik terhadap Mahkamah bahwa hakim konstitusi juga bisa salah.
"Itu bentuk masukan, otokritik, dari anak terhadap orangtua sesama anak bangsa lah. Jadi, nanti kita masukkan jangan dianggap sebagai genderang perang," pesan Habib.
Sebelumnya, Partai Gerindra mendaftarkan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan. Gerindra menilai bahwa putusan Mahkamah tersebut tidak konsisten terhadap pasal yang dikabulkan dan telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Jika sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, kata Habib, maka Pemililihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus serentak mulai tahun ini.