Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana untuk saksi partai politik masih mendapat penolakan dari berbagai pihak. Dana senilai Rp 1,5 triliun yang dianggarkan untuk para saksi parpol dinilai tidak ada dasar hukumnya.
Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino pun meminta agar dana saksi itu diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"KIPP Indonesia meminta KPK turun tangan untuk menyelidiki penggelontoran uang Rp 1,5 triliun tersebut," kata Girindra di Sekretariat Prodem, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014).
Seperti diketahui, pemerintah menyetujui menggelontorkan dana Rp 1,5 triliun dengan rincian Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi 12 partai nasional dan tiga partai lokal Aceh di Pemilu 2014 di seluruh TPS di Indonesia.
Girindra menuturkan, KIPP Indonesia juga mendesak pemerintah untuk meninjau ulang lagi mengenai dana Rp 1,5 triliun tersebut. Pihaknya juga mendesak pembatalan dana saksi parpol itu.
"Pembatalan itu perlu dilakukan agar ke depan tidak ada masalah hukum yang dapat menodai pesta demokrasi tahun 2014," ucapnya.