News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Dana Saksi Parpol Harus Dihentikan Karena Masyarakat Menolak

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) ,(kiri-kanan) Reza Syawawi, Hendrik Rosdinar , Ray Rangkuti, Roy Salam, dan Donal Fariz ketika memberikan keterangan pers mengenai Cegah Perampokan APBN Untuk Dana Saksi Parpol di Jalan Sunda, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2014). KUAK menolak penggunaan APBN 2014 senilai Rp. 658,03 miliar untuk biaya saksi parpol serta mendesak pemerintah dan KPK untuk tidak mengeluarkan kebijakan pemberian dana saksi parpol.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik dana saksi partai politik yang diambil dari keuangan negara harus diakhiri. Menyusul penolakan elemen masyarakat yang masif dan sebagian parpol, sudah semestinya usulan dana saksi dibatalkan.

"Hampir tak ada lagi alasan terus ngotot mempertahankan rencana tersebut," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti kepada wartawan dalam rilis resminya di Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Menurut Ray, usulan pembatalan itu diperkuat karena semua lembaga negara dalam pengawasan keuangan negara seperti KPK dan BPK yang menyatakan pendapat pemberian dana saksi parpol berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara.

"Sementara tiga pihak yang bersepakat mencairkan dana tersebut malah sekarang sibuk saling lempar tanggung jawab. Bahkan menyebut dari mana ide bermula saja, mereka sudah saling tuding," sesal Ray.

Kenyataan ini, sambung Ray, menunjukkan bahwa di antara parpol, pemerintah dan Bawaslu sendiri sudah memperlihatkan sikap tidak bertanggungjawab. Tidak ada dari mereka yang gentlemen mengaku sebagai penanggungjawabnya.

"Saling lempar siapa pengusul ide ini justru memperlihatkan, mereka sendiri ragu-ragu akan keabsahan pengeluaran dana saksi ini. Kalau mereka ragu akan keabsahannya, untuk apa ngotot mengeluarkannya," sambungnya.

Karena itu, Bawaslu, pemerintah dan partai pengusul segera membatalkan rencana ini. Kepada Bawaslu, baiknya lebih baik fokus pada tugas pokok dan fungsinya sejak awal, yakni mengawasi pelaksanaan pemilu agar tak terjadi pelanggaran dalam semua tahapan.

Bahkan, rencana Bawaslu merekrut Mitra PPL saja terlihat belum rapi. Dengan hanya tersisa dua bulan tentu sangat mencemaskan apakah sejuta Mitra PPL ini dapat terealisasi. Pasalnya, sampai sekarang tak terdengar berapa total jumlah mitra PPL yang sudah direkrut.

Belum lagi berbicara verifikasi adminstrasi satu persatu Mitra PPL, ditambah dengan pelatihan dan pembuatan regulasi. "Agak sulit membayangkan rencana ini bisa berjalan mulus dalam dua bulan ke depan dalam kondisi fokus skalipun," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini