TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menegaskan siap mengirimkan surat resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penolakan resmi pendanaan honor saksi partai politik yang dibiayai negara.
Demikian disampaikan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDI Perjuangan, Arif Wibowo, kepada wartawan di Media Center Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2014).
"Sikap kami tegas. PDI Perjuangan menolak dana saksi itu. Akan kami buat dan kirim itu (surat resmi)," tegas Arif. Menurutnya, soal menulis surat adalah perkara gampang. "Kalau dipaksakan pemerintah, kita kembalikan ke kas negara," ujarnya.
Arif menduga Bawaslu sudah berpolitik ketika meminta partai politik yang menolak dana saksi dari negara harus lewat surat. Artinya, kata Arif, Bawaslu justeru berkepentingan dengan dana saksi parpol.
Masih kata Arif, ketika Bawaslu bersikeras mempertahankan dana saksi parpol, pembentukan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (MPPL) yang akan bekerja melakukan pengawasan di TPS, dan perpresnya sedang dibuat, menjadi tidak berguna lagi.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Muhammad meminta parpol peserta pemilu yang menolak honor saksi parpol dibiayai APBN, menyampaikan penolakannya secara resmi dan tertulis. Penolakan tersebut akan dijadikan dasar Bawaslu untuk menolak ke pemerintah.
"Sampaikan dengan tertulis. Kami bersama pemerintah menunggu pernyataan tertulis. Supaya kami juga punya dasar untuk menyampaikan penolakan ini ke pemerintah," ujar Muhammad,