TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan adanya larangan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR, DPRD yang menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, dilarang menjadi bintang iklan layanan masyarakat institusinya.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjelaskan larangan menjadi bintang iklan layanan masyarakat di institusinya tersebut untuk di media cetak, media elektronik televisi, radio dan online, atau media luar ruang, enam bulan sebelum 9 April 2014.
"Ketentuan itu ada dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2013. Jadi ini jelas ditegaskan dalam peraturan dan didukung Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ferry dalam konferensi bersama KPI dan Bawaslu di Media Center KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
KPU, Bawaslu, dan KPI, bersepakat bahwa iklan kampanye peserta pemilu legislatif tidak boleh disiarkan kecuali dalam masa 21 hari yang diperkenankan undang-undang dan perundang-undang. Menurut Ferry, hasil ini hasil koordinasi yang rutin dilakukan.
Ketiga lembaga menegaskan bahwa setiap peserta pemilu baik caleg dan lembaga penyiaran untuk mematuhi larangan tersebut agar tercipta penyelenggaran pemilu yang sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku.
Jadi Caleg, Pejabat Negara Dilarang Bintangi Iklan Layanan Masyarakat
Penulis: Y Gustaman
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger