TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sudah meminta KPU provinsi yang belum memiliki website, untuk tetap mengumumkan laporan dana kampanye peserta pemilu minimal di papan pengumuman.
"Itu memang bisa dipasang di pengumuman. Setidaknya kalau tidak dipasang di web diumumkan. Kemarin kita sudah umumkan kepada mereka," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Jaringan Pendidikan Pemiih untuk Rakyat (JPPR) mengaku menemukan enam KPU provinsi yang tidak memiliki website resmi, sehingga tidak mempublikasikan dana laporan kampanye peserta pemilu.
"KPU provinsi yang belum memiliki web seperti Jambi, Sumsel, Kepulauan Riau, Sulsel, Papua, dan Papua Barat," ujar Manajer Koordinator JPPR, Sunanto, dalam rilis Kajian Laporan Dana Kampanye di Kantor JPPR, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Selain itu, JPPR juga masih menemukan KPU yang sudah memiliki website tapi tidak mempublikasikan laporan awal dana kampanye yakni KPU Sumatera Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
Menurut Sunanto, dalam era teknologi seperti itu, menjadi pernyataan besar kenapa KPU provinsi belum memiliki website resmi untuk mempublikasikan dana kampanye peserta pemilu, sekaligus informasi lainnya.
"Kita belum tahu KPU provinsi yang belum memiliki website apakah juga memiliki data manual laporan awal dana kampanye. Itu harus dikroscek langsung. Dan KPU memang wajib mempublikasikan itu kalau pun bukan di web, bisa di papan pengumuman," jelasnya.