News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PAN Sebut Dana Saksi Parpol Jadi Pembelajaran untuk Pemilu 2019

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Amanat Nasional, Taufik Kurniawan, KPU, Jakarta, Jum at (18/1/2013).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut positif pembatalan dana saksi partai politik sebesar Rp 700 miliar untuk mengamankan suara di setiap TPS pada Pemilu 2014.

Wakil Sekjen PAN Taufik Kurniawan mengatakan tidak adanya pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola dana tersebut menjadi alasan yang tepat dana tersebut dibatalkan.

"Kemendagri, saya dapat info tidak akan meneruskannya menjadi Perpres. Tapi perlu diingat, ini bukan masalah setuju atau tidak setuju dana ini cair," kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (11/2/2014).

Menurut Taufik, pembatalan tersebut menjadi pembelajaran dalam pengelolaan dana yang tidak dipersiapkan dengan baik. Sehingga, akan sangat terburu-buru, jika penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan Pemerintah tidak siap mengelolanya. Namun, bukan tidak mungkin, jika hal ini dipersiapkan untuk Pemilu 2019 mendatang.

"Kalau sekarang, terburu-buru. Tapi, kalau ini bisa menjamin keamanan suara dalam pemilu, maka perlu diatur dalam UU Pemilu untuk 2019. Dijadikan pasal," ujar Wakil Ketua DPR itu.

PAN, kata Taufik, sejak tahun 2013 lalu telah merumuskan untuk membiayai saksi pemilu di TPS dari kocek partai. Namun, khusus untuk dana saksi ini, jangan dilihat bahwa parpol yang setuju adalah tidak pro rakyat dan yang tidak setuju dianggap pro rakyat.

"Kita harus lihat, parpol adalah peserta, setuju tidak setuju bukan berarti pro atau tidak pro rakyat. Tapi harus dilihat demi pemilu jurdil," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini