News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Salurkan Dana Parpol, KPU-Bawaslu Lakukan Konspirasi Politik Kekuasaan

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Parpol peserta Pemilu 2014

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tegas menolak pembiayaan honor saksi politik dari uang negara. Jika dana saksi dari keuangan negara dipaksakan untuk dicairkan, pemerintah telah melegalkan politik uang.

Politisi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, juga mengingatkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ikut menjadi penyalur dana saksi parpol yang dibiayai negara. Selain tak ada dasar hukumnya, akan meruksan moralitas saksi.

"PDI Perjuangan menolak keras dan tak mau menerima dana saksi dari APBN. Jika KPU atau Bawaslu terlibat menyalurkan, maka keduanya bagian dari konspirasi politik kekuasaan yang jelas-jelas anti demokrasi dan tidak adil," ujar Arif di Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Menurut Arif, kehadiran saksi partai politik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah memang untuk mengamankan suara yang masuk. Kehadiran saksi bukan didorong dengan adanya honor dari negara. Saksi yang didanai negara sama halnya mereduksi demokrasi.

"Jadi, dana saksi tak ada urgensinya, dan itu merusak moralitas saksi dan mereduksi demokrasi. Aneh kalau Pemerintah memaksakan dana saksi dari APBN yang notabene adalah tindakan melegalkan politik uang,"ujar Arif yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.

PDI Perjuangan, sambung Arif, sudah menyampaikan penolakan dana saksi dari negara kepada Komisi ll DPR RI yang ditandatangani oleh Puan Maharani dan Sekjen Tjahjo Kumolo dengan tembusan diantaranya Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu.

Pada Selasa (11/2/2014), Ketua Bawaslu Muhammad, menegaskan pihaknya ogah mengelola dana saksi yang dibiayai negara karena sejak awal tidak mengusulkan itu. Bawaslu hanya mengusulkan tambahan dana pengawasan untuk bimbingan teknis dan membentuk Mitra PPL.

Apalagi, dana saksi parpol layak tidak dilanjutkan pembahasannya karena sampai sekarang tidak ada perkembangan baru untuk payung hukumnya.
"Maka, anggaran saksi parpol ditunda, dalam persepsi Bawaslu tidak ada pembahasan, dan tak pernah ada sampai hari ini," ujar Muhammad kala itu.

Dikatakannya, jika pemerintah kemudian memutuskan ada penggelontoran dana bagi saksi parpol yang diikat dengan perpres, Bawaslu sulit melakukan distribusinya sampai ke saksi. Pasalnya, aparat Bawaslu sampai tingkat terendah sangat terbatas.

Belum lama ini, Pemerintah memberi lampu hijau untuk keluarkan dana tambahan pengawasan kepada Bawaslu Rp 1,5 triliun, antara lain Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor saksi Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi setiap parpol di setiap TPS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini