TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, tempo hari mengaku memiliki daftar hitam petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak memiliki integritas.
KPU berencana menindaklanjuti daftar hitam PPS dan PPK yang menurut Bawaslu pernah dipidana dan melakukan pelanggaran berat ketika bertugas sebagai penyelenggara pemilu kepala daerah (Pemilukada).
"Ini bisa jadi bahan KPU. Kami akan menunggu informasi Bawaslu. KPU mengapresiasi adanya informasi seperti itu, termasuk feedback dari masyarakat," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Menurut Ferry, hasil kajian Bawaslu akan ditindaklanjuti ke KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota mengecek adanya temuan PPS dan PPK yang bermasalah. Jika terbukti, bukan tidak mungkin PPS dan PPK tersebut akan dicopot dan diganti yang baru.
Pada dasarnya, sambung Ferry, penyelenggara pemilu harus berintegritas untuk menjadikan pemilu berkualitas. Sehingga, KPU tak ragu memberi sanksi bagi penyelenggara pemilu sampai jenjang terbawah yang tidak berintegritas dan independen.
"Sekarang, rekrutmen PPK dan PPS sudah selesai. Tapi, kalau ada temuan atau apa kita bisa crosscheck, bisa langsung diklarifikasi kepada yang bersangkutan. Tapi kita belum terima (daftar hitam PPS dan PPK bermasalah, red) dari bawaslu," ucap Ferry.