Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pernyataan tidak memilih (golongan putih/golput) atau mengajak masyarakat tidak memilih di dunia maya atau jejaring sosial tidak bisa dipidana.
"Nggak. Social media itu so far kalau selama tidak melanggar hukum tidak apa-apa. Kalau melanggar undang-undang baru dijemput sama polisi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Golput, lanjut Tifatul, adalah hak pilihan masyarakat. Oleh karena itu, Tifatul juga tidak setuju mengenai usulan pengajak golput dipidanakan.
"Tak usah. Menurut saya, keterlibatan (pemilih) untuk meningkatkan legitimasi negara, tapi sebagai catatan ya, negara yang sangat demokrasi seperti Amerika itu pernah tiga puluh persen saja partisipasi pemilihnya ya. Tapi Pemilunya sah," tukas menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.