News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkominfo: Ajakan Golput di Media Sosial Tidak Bisa Dipidana

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pernyataan tidak memilih (golongan putih/golput) atau mengajak masyarakat tidak memilih di dunia maya atau jejaring sosial tidak bisa dipidana.

"Nggak. Social media itu so far kalau selama tidak melanggar hukum tidak apa-apa. Kalau melanggar undang-undang baru dijemput sama polisi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Golput, lanjut Tifatul, adalah hak pilihan masyarakat. Oleh karena itu, Tifatul juga tidak setuju mengenai usulan pengajak golput dipidanakan.

"Tak usah. Menurut saya, keterlibatan (pemilih) untuk meningkatkan legitimasi negara, tapi sebagai catatan ya, negara yang sangat demokrasi seperti Amerika itu pernah tiga puluh persen saja partisipasi pemilihnya ya. Tapi Pemilunya sah," tukas menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini