News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

KPU: DPT Pemilu 2014 Kini Capai 185.822.507 Orang

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2014 (DPT Pemilu) kembali bertambah. Sampai 15 Februari, Komisi Pemilihan Umum menetapkan DPT sebanyak 185.822.502 orang.

Jumlah tersebut, lebih besar dari DPT hasil pemutakhiran 23 Januari 2014, yakni 185. 813.540 pemilih.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, jumlah itu bertambah karena ada beberapa daerah yang terlambat memberikan data pemilih. Daerah yang dimaksud ialah Papua dan Papua Barat.

"Selain itu, ada daerah yang masih melakukan revisi dengan menambahkan data pemilih. Misalnya, mereka menambahkan pemilih di lapas dan penduduk yang berada di pedalaman," kata Hadar Nafis Gumay, Kamis (20/2/2014).

Menurut Hadar, mereka harus segera dimasukkan ke dalam DPT, karena akan digunakan KPU untuk memesan surat suara yang diproduksi perusahaan percetakan. Akhirnya data penduduk ini dimasukkan ke dalam DPT.

"Karena, kalau KPU masukkan pada periode perbaikan berikutnya akhir bulan atau awal maret, nanti sudah tidak bisa lagi untuk disesuikan dengan surat suara yang sudah diproduksi. Kalau perubahannya besar, KPU tak bisa lagi mengatur pemesanan surat suara," sambungnya.

Karenanya, KPU menjadikan DPT 15 Februari sebagai patokan produksi surat suara untuk Pemilu 2014. Sehingga, pemilih dari sejumlah daerah dimasukkan ke dalam DPT 15 Februari. "DPT ini lah yang akan kami print dan disebarluaskan di semua TPS," ucapnya.

Diakui Hadar, KPU melakukan pemutakhiran DPT sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu sampai H-14 pemungutan suara 9 April 2014. DPT terakhir H-14 dipastikan sudah bersih dari pemilih bermasalah seperti pemilih ganda, pemilih meninggal, dan berganti status jadi anggota TNI atau Polri, dan pemilih ganda.

Tapi, lanjut Hadar, perubahan itu tidak mengurangi total DPT 15 Februari. Kalau pun berubah hanya isinya. Kalau perubahan DPT terjadi pada total pemilih, membutuhkan penjelasan yang terlalu panjang, sehingga membingungkan.

Ia mencontohkan, misalnya nanti ada 250 pemilih yang akan dicoret di satu TPS di daerah tertentu. Terhitung 15 Februari akan KPU mutakhirkan, dan ada input di sana sini. Tapi, sampai 14 hari sebelum pemguntuan suara, nanti akan di-cut.

Caranya, kata Hadar, KPU akan menandai misalnya pemilih yang meninggal dunia diberi kode M. Atau juga pemilih yang sudah berubah status menjadi anggota TNI atau Polri akan ditandai, pemilih ganda akan ditandai dan dicoret. "Nanti itu akan kami kelompokkan di bagian bawah dari daftar DPT-nya," ulasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini