Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik dan calon anggota legislatif, ternyata belum cukup hanya mengandalkan program dan visi dan misi muluk untuk bisa disebut berkualitas.
Deputi Direktur Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Veri Junaidi mengatakan, parpol dan caleg baru bisa disebut berkualitas kalau kukuh berkomitmen transparan tentang dana kampanye.
"Komitmen untuk transparan dalam pelaporan dana kampanye tidaklah sulit. Karena dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan KPU soal Dana Kampanye, sudah mengatur segala persyaratannya," kata Veri, dalam diskusi "Integritas Keuangan Kandidat pada Pemilu 2014," di Cikini Jakarta, Minggu (23/2/2014).
Agar transparan, parpol atau caleg cukup melaporkan sumber pendanaan, dan pencatatan seluruh pengeluarannya selama berkampanye.
Selain itu, kata dia, mereka juga harus melaporkan dana dari pihak ketiga yang dibatasi maksimal Rp 1 miliar dari perseorangan. Sedangkan sumbangan dari badan hukum, paling banyak Rp 7,5 miliar.
Sayangnya, kata Veri, pada Pemilu 2009 mekanisme ini belum tertata secara baik. Baru pada Pemilu 2014, ada produk hukum yang mendorong kandidat untuk transparan dalam hal keuangan.
"Penataan pemerintah ke depan, harus dimulai dari sejak sebelum pemungutan suara pemilu. Kalau saat pemilu, dana kampanye berlangsung transparan dan baik, maka pemerintah akan baik. Begitu juga sebaliknya," tandasnya.