News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KIPP Adukan NasDem dan Caleg Gerindra Aryo Djojohadikusumo ke Bawaslu

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Aryo Djojohadikusumo berdiskusi dengan redaksi Tribunnews.com, Selasa (4/2/2014). Aryo juga mengikuti Livechat dengan pembaca Tribunnews.com (TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta dan Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran Partai NasDem dan calon anggota legislatif Partai Gerindra, Aryo Djojohadikusumo ke Badan Pengawas Pemilu. Mereka dilaporkan karena mengerahkan massa dan masuk kategori kampanye rapat umum.

Wakil Sekjen KIPP Indonesia, Girindra Sandino, menjelaskan Partai NasDem terbukti mengerahkan massa lewat Apel Siaga Perubahan Partai NasDem di dalam Stadion Gelora Bung Karno. Sementara caleg Gerindra, Aryo, juga mengerahkan massa. Wasekjen Partai Gerindra ini mengumpulkan 20 ribu orang dalam acara 'temu relawan'.

"Bawaslu RI harus mengkaji dan meneruskan temuan ini pada yang berwenang dalam hal ini KPU RI, sesuai dengan amanah UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Kita meminta Bawaslu mengkaji secepatnya atas laporan dan temuan ini," ujar Girindra di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).

Baik Partai NasDem, dan caleg Gerindra, Aryo, menurut Girindra, telah melanggar jadwal kampanye pemilu seperti termaktub dalam Pasal 82 huruf e ayat 2 UU No 8 Tahun 2012. Dijelaskan bahwa rapat umum baru bisa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Turunan dari undang-undang tersebut juga sudah diatur KPU dalam PKPU No 7 tentang Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD tahun 2014, di mana pelaksanaan kampanye rapat umum dimulai pada 16 Maret sampai 5 April 2014.

Pelanggaran lainnya yang dilakukan Partai NasDem dan Aryo adalah PKPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD, khususnya Pasal 32 ayat (1) huruf k, yang menegaskan pelaksana, peserta dan petugas dilarang memobilisasi warga negara yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Salah satu bukti pelanggaran yang kita laporkan ke Bawaslu, untuk Partai NasDem dan caleg Gerindra, adalah dokumentasi foto adanya keikutsertaan anak kecil. Kita juga memberikan bukti adanya dugaan politik uang. Dokumentasi kita untuk Apel Siaga Partai Nasdem berupa video juga ada," imbuh Girindra.

Terkait pengumpulan massa oleh caleg Gerindra, Aryo, masuk kategori rapat umum sangat jelas. Menurut Girindra, untuk caleg boleh melakukan pertemuan terbatas di tingkat pusat sebanyak 1000 orang, provinsi 500 orang, dan kabupaten atau kota 250 orang. Sementara Aryo mengerahkan sekitar 20 ribu orang.

"Makanya kami mendesak KPU, Bawaslu dan aparat keamanan berwenang dalam hal ini Polda Metro Jaya, tidak berdiam diri dan menindak tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang kami ajukan. Sejatinya, kegiatan yang berhubungan dengan tahapan pemilu yakni kampanye masuk kategori rapat umum dan harus koordinasi dengan KPU, Bawaslu dan kepolisian," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini