TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai moratorium iklan politik di televisi sudah terlambat. Apalagi sejak awal peraturan yang dibuat tidak tegas.
"Sekarang pun permainannya abu-abu. Kalau sekedar moratorium, masih tidak mengikat,dan siapapun bisa diperbolehkan iklan," kata Ketua DPP PKB Mrawan Jafar ketika dikonfirmasi, Kamis (27/2/2014).
Marwan mengatakan partai masih bisa memasang iklan bila tidak mengajak orang memilih alias kampanye. "Itu tidak menjadi persolan karena tidak ada unsur kampanye," imbuhnya.
Anggota Komisi V DPR itu mengatakan PKB akan mematuhi peraturan asalkan keputusan KPI tidak memiliki unsur politis.
Hasil rapat dengar pendapat Selasa (25/2/2014) malam bersama KPU, Bawaslu, KPI dan KIP, Komisi I DPR RI mendukung Tim Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaraan dan Iklan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Tim Gugus Tugas diisi KPU, Bawaslu, KPI dan KIP.
"Komisi I DPR RI mendesak Gugus Tugas untuk segera melakukan moratorium semua iklan politik dan kampanye yang dilakukan peserta pemilu, sebelum dimulainya masa kampanye terbuka 16 Maret sampai 5 April 2014," ujar Wakil Ketua Komisi I, Ramadhan Pohan, saat bacakan kesimpulan rapat dengar pendapat.
Komisi I DPR RI juga meminta Tim Gugus Tugas mensosialisasikan kesepakatan bersama mereka kepada partai politik peserta pemilu dan lembaga penyiaran guna memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta pemilu.
PKB: Moratorium Iklan Politik Sudah Terlambat
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger