TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian agak sulit menentukan pasal yang dilanggar untuk para peserta Pemilu yang melakukan kampanye melalu media elektronik khususnya televisi.
Laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan Bawaslu terkait iklan berbau kampanye di stasiun televisi membuat kepolisian tidak bisa menganggapnya sebagai sebuah kampanye, seperti yang dituliskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012.
Kombes Pol Agus Sarjito, Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Umum, mengungkapkan secara harfiah yang disebut kampanye harus memenuhi unsur-unsur penyampaian visi, misi, dan programnya.
"Metode kampanye ada melalui sumbangan, melalui anak yatim sebagainya, nah ini melalui elektronik. Elektronik ternyata kalau kita lihat harfiah dari kampanye itu tidak terpenuhi. Peserta pemilu terpenuhi, menawarkan terpenuhi, itu saya bilang, tapi visi, misi, dan program kegiatan dalam durasi sekian menit, sepersekian detik, katakan begitulah, tidak ada," ungkap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2014).
Dikatakannya, sebagai penyidik pihaknya harus mengikuti undang-undang yang ada. Bila tidak terpenuhi satu unsur saja sebuah iklan belum bisa dikatakan sebagai kampanye.
"Undang-undang mengatakan itu harus dipenuhi. Kalau terpenuhi, oke kita serahkan ke kejaksaan sebagai penuntut terus akhirnya nanti ke Pengadilan Negeri," katanya.