Laporan Wartawan Surya Sudharma Adi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Surabaya, Jawa Timur, ini harus mengakhiri mimpinya untuk berkantor di Senayan, Jakarta.
Nursio bin Marsaid, nama caleg tersebut, kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia mulai mejalani sidang perdana pada Kamis (27/2/2014) kemarin.
Nursio, disidang karena mengajak anak kandungnya Joko Hariyanto (20), dan keponakannya M Yunus alias Momok bin Askuri (21), berpesta mengisap narkoba jenis sabu .
Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Ngurah Adyana, sempat menanyakan terdakwa terkait penasehat hukum karena pada sidang mereka tak ada pendamping hukum.
Hakim menanyakan apakah mencari kuasa hukum sendiri atau dibantu Pengadilan.
"Kalau memang disediakan dari pengadilan, kami bersedia," papar Nursio dalam sidang, Kamis (27/2/2014).
Terkait hal ini, majelis hakim kemudian menjanjikan akan menyediakan kuasa hukum pada sidang selanjutnya, yang mengagendakan keterangan saksi.
Sedangkan dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imron Mashadi menguraikan, tiga terdakwa yang tinggal di Kelurahan Babat Jerawat RT 1 RW 3 Kecamatan Pakal ini melakukan perbuatannya, 6 Nopember 2013 pukul 23.00 WIB.
"Mereka melakukan perbuatan di ruko pinggir Jalan Babat Jerawat, Pakal," terangnya dalam sidang.
Diuraikan, saat itu terdakwa Joko Hariyanto membeli sabu dari seorang saksi bernama Zaki (berkas terpisah), seharga Rp 400 ribu.
Setelah mendapat barang haram itu, ketiganya lalu sepakat menghisapnya di sebuah ruko. Hanya saja, aksi ketiganya diketahui masyarakat dan langsung melaporkannya ke kepolisian.