TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengawali pelaporan awal dana kampanye tahap kedua ke Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Total laporan awal dana kampanye partai berlogo banteng gemuk mencapai Rp 220 miliar, termasuk laporan periode pertama pada Desember 2013 lalu.
Rudianto Tjen, Wakil Bendahara Bidang Internal PDI Perjuangan, menjelaskan asal dana kampanye tersebut datang antara lain dari sumbangan calon anggota legislatif, sumbangan partai, dan sumbangan pihak ketiga baik perorangan dan badan usaha berbadan hukum.
"Ke partai itu banyak sumbangan. Ada juga dari pihak ketiga kepada kita dan kader-kader PDI Perjuangan yanng menymbang. Kita kumpulkan semua sumbangan dana yang masuk totalnya ada Rp 220 miliar. Itu akumulasi sumbangan dana dari periode awal sampai periode kedua," kata Rudianto.
Rudianto menjelaskan, dana yang terkumpul belum mencapai 100 persen, karena masih ada 44 caleg DPR RI PDI Perjuangan yang belum melaporkan sumbangannya. Ia mengaku, belum masuknya laporan dana kampanye dari 44 caleg dikarenakan sulitnya komunikasi. Sehingga mereka belum melapor.
Sebelum pelaporan ditutup pada 2 Maret 2014, PDI Perjuangan mengaku akan menyelesaikannya. Rudianto menjelaskan bahwa dalam rekening khusus dana kampanye PDI Perjuangan, dikhususkan untuk menerima sumbangan dari kader PDI Perjuangan dan pihak ketiga.
Pelaporan awal dana kampanye periode Desember, PDI Perjuangan menyerahkan Rp 130 miliar. Sementara tambahan periode kedua Rp 90.639.653.205 dengan rincian; dari partai dan pihak luar Rp 12.346.500.000 dan caleg Rp 78.293.153.205. Akumulasi dari dua laporan ini mencapai Rp 220.639.653.205.
Pelaporan dana kampanye periode kedua partai politik akan ditutup 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB. KPU akan mendiskualifikasi partai sebagai peserta Pemilu 2014, jika partai politik tidak melaporan dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan sesuai jenjangnya.
Ketika parpol sudah melaporkan dana kampanyenya, tetap mendapat kesempatan untuk memperbaiki laporannya jika ditemukan kesalahan. KPU memberi waktu kepada parpol bersangkutan untuk memperbaiki laporannya selama lima hari usai 2 Maret 2014.