TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia mengaku kerap memberi sanksi administratif kepada lembaga penyiaran yang menyiarkan iklan kampanye. Namun, setelah diberi sanksi mereka tetap melakukan pelanggaran.
Ketua KPI, Judhariksawan, mengaku dalam Undang-Undang Penyiaran, ada sanksi berupa pencabutan isi siaran sampai pidana. Tapi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pencabutan isi siaran harus berdasarkan putusan pengadilan.
"KPI hanya merekomendasikan. Mekanismenya nanti bekerjasama dengan Menkominfo, bagaimana pencabutan isi siaran. Ada satu sanksi lagi yakni pembatasan durasi siaran," ujar Judhariksawan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2014) sore.
Pembatasan durasi siaran, sambung Judhariksawan, diberlakukan kepada program tertentu yang bermasalah, atau misalnya jadwal penyiaran lembaga penyiaran yang diikurangi.
Sementara untuk sanksi adminitratif itu pada dasarnya pembinaan dan teguran bahwa lembaga penyiaran yang dimaksud telah melanggara aturan. Tapi jika membandel tentu ada sanksi berat. Tapi lagi-lagi, wewenang itu ada di Kemenkominfo.
"Soal kewenangan ini nanti kita akan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, ada juga Kemenkominfo di situ, pada 2 Maret 2014. Nah, pada 4 Maret 2014, akan ada MoU antara Kemenkominfo dengan KPI," sambung Judhariksawan.
KPI mengaku, mendekati Pemilu Legislatif 9 April 2014, banyak aduan masyarakat yang masuk. Mereka resah karena frekuensi publik yang dipakai lembaga penyiaran berisi banyak iklan kampanye dan politik sejumlah partai politik dan kelompoknya.
KPI, KPU, Bawaslu, dan KIP di bawah Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, menandatangani Surat Keputusan Bersama yang isinya menyoal moratorium iklan kampanye sore tadi.
Pascapenandatanganan kesepakatan bersama Gugus Tugas, Judhariksawan berharap lembaga penyiaran menahan tidak menayangkan iklan berbau kampanye. Adanya ketimpangan informasi penyelenggaraan Pemilu 2014 yang masuk, disebabkan adanya iklan kampanye.
Lembaga penyiaran diminta tak hanya normatif menaati kesepakatan bersama ini. Lebih dari itu, lembaga penyiaran punya kewajiban dan tanggungjawab mengelola frekuensi demi kepentingan publik memberikan informasi seimbang.