TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PPP M Romahurmuziy meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegas dalam menegakkan aturan soal kampanye.
"Ini soal penegakan peraturan, tidak ada urusan penolakan. Harus dibuat keputusan yang membikin jera. Kalau aturan resmi yang dibuat negara dilanggar, maka habislah wibawa negara.Negeri ini yang berlaku hanya hukum rimba. Siapa kuasai sumber daya, maka dialah kebenaran," kata Romi panggilan akrab M Romahurmuziy, Jumat (28/2/2014).
Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sudah ditandatangi anggotanya yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI dan KIP. Namun dalam SKB tersebut tidak mengatur soal sanksi.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menjelaskan memang, dalam SKB soal moratorium tidak ada sanksi konkret, karena sudah ada dalam Undang-Undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD, dan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif DPR, DPD dan DPRD.