Laporan Wartawan Surya Sudarmawan
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Calon anggota legislatif (caleg) asal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Saradan dan Mejayan, Suharto (53), dinyatakan menjadi buronan polisi.
Mantan Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Madiun, Rabu (5/3/2014).
Suharto yang sudah menjadi tersangka, tak pernah mendatangi panggilan pertama dan kedua tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun, terkait kasus penjualan tanah bengkok.
"Dari total hasil penjualan tanah bengkok Rp 170,2 juta, oleh Suharto tidak dimasukkan semua ke dalam kas Desa. Yang dimasukkan Rp 82,5 juta, sisanya Rp 87,7 juta digunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Ajun Komisaris Edi Susanto.
Selain itu, Edi mengungkapkan, sudah mencari keberadaan Suharto di berbagai lokasi akan tetapi hingga kini belum ditemukan.
"Kami sudah koordinasi dengan semua pihak dan mencoba berkomunikasi dengan sejumlah komunitas dan keluarganya, hasilnya kami belum menemukan yang bersangkutan," paparnya.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Madiun Wahyudi menegaskan, meski ditetapkan sebagai tersangka, Suharto tetap caleg sah karena kasus hukumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg, 9 April 2014.
"Selain Suharto masih ada 2 Caleg lain yang bermasalah, yakni Caleg yang diterima menjadi PNS satu orang dan masih menjabat perangkat desa. Tetapi nasib kedua masih menunggu hasil keputusan rapat pleno KPU," pungkasnya.