TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif yang memenangkan suara dalam Pemilu 2014 dipastikan tak akan disahkan ketika disokong partai politik peserta pemilu sesuai tingkatan, terbukti tak serahkan laporan akhir dana kampanye 24 April 2014.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, menjelaskan, peserta Pemilu 2014, selain harus melaporkan dana kampanye 2 Maret, juga harus melaporkan total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 24 April, 15 hari pascapemungutan 9 April.
"Laporan akhir ini, kalau terlambat, bisa jadi perolehan suaranya tidak ditetapkan," terang Ida dalam diskusi, 'Dana Kampanye dan Pembatalan Peserta Pemilu, Diskusi Hukum Pemilu 2014" di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2014).
Menurut Ida, jika dalam laporan dana kampanye yang diserahkan 2 Maret, jika ada kekurangan dokumen, peserta pemilu diberi waktu melakukan perbaikan lima hari. Namun, untuk laporan akhir 24 April tak ada masa perbaikan, karena akan langsung diaudit.
Ia menjelaskan, memang, dalam laporan akhir tidak ada ruang untuk perbaikan seperti laporan dana kampanye 2 Maret 2014. Peserta Pemilu 2014 selain sudah mengetahuinya, juga diminta secara cermat membuat laporan akhir nanti.
Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2014 tentang Pemilu Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD, mengatur bahwa laporan akhir harus diserahkan paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara yang jatuh 9 April 2014, atau 24 April.
Ia mengakui, ketika ada caleg partai dan caleg DPD yang sejatinya memenangkan suara dan diputuskan mendapatkan kursi sesuai tingkatan pemilihan (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota) bakal tidak bisa disahkan. Kursi si caleg pun kosong dan tak bisa dialihkan.