TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peserta Pemilu 2014 dari partai politik dan calon anggota DPD RI, termasuk calon legislatif yang kerap melanggar peraturan kampanye harus hati-hati. Badan Pengawas Pemilu mengaku akan mempublikasikan mereka ke publik di masa tenang.
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengaku publikasi ini bertujuan masyarakat memiliki pertimbangan sebelum memberikan hak pilihnya kepada mereka pada pemungutan suara 9 April 2014. Selama ini mereka tidak kapok melanggar aturan.
Tak heran dalam forum diskusi publik kerap mengeluh atas ulah peserta pemilu yang melanggar, misalnya pemasangan alat peraga kampanye tidak tepat waktu. Bahkan, mereka berujar, belum jadi penguasa saja sudah suka melanggar aturan.
"Kami sudah minta ke (pengawas) daerah untuk mencatat semua pelanggaran-pelanggaran. Sehingga nanti akan kami umumkan pada masa tenang,” ujar Nelson dalam diskusi di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (10/3/2014).
Karena keterbatasan dana, Nelson menambahkan, publikasi daftar hitam peserta pemilu yang melanggar kampanye bisa diketahui publik lewat laman resmi Bawaslu yaitu www.bawaslu.go.id. Nelson menyadari, para peserta pemilu yang banyak melanggar membuat Bawaslu kewalahan.
Bawaslu dan pengawas pemilu di daerah, tidak sekali dua kali menertibkan alat peraga kampanye yang disosialisasikan caleg, parpol dan calon DPD RI. Namun, karena hanya ada sanksi administrasi untuk yang melanggar, mereka mengulangi lagi.
Diketahui, peserta pemilu dipersilakan melakukan kampanye rapat umum terbuka dan kampanye di media terhitung 16 Maret sampai 5 April. Setelah tanggal itu adalah masa tenang di mana peserta pemilu tak boleh lagi berkampanye sampai 9 April.
Setidaknya, Matamassa dalam pemantauannya telah menemukan 722 kasus pelanggaran pemilu baik pidana dan administrasi dari masyarakat selama 7 Februari sampai 8 Maret 2014. Dari total pelaporan, dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 688 dan pidana 34.
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta, Umar Idris, mewakili Matamassa menjelaskan bahwa temuan tersebut hanya dihimpun dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dari seluruh laporan, Demokrat paling banyak melakukan pelanggaran.
"Partai Demokrat (149) paling banyak melanggar, disusul PDI Perjuangan (127), dan Partai Hanura (126)," ungkap Umar saat merilis laporan pelanggaran pemilu partai politik di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2014).
Matamassa adalah bentuk partisipasi pengawasan masyarakat terkait penyelenggaraan pemilu dari berbagai elemen seperti AJI, ICT Laboratory for Social Change (iLab) dan Serach Aliancy (Seatti), Perludem.
Dari data Matamassa, parpol selanjutnya yang melanggar terbanyak adalah Partai Gerindra (96), Partai Golkar (81), Partai NasDem (79), PKS (70), PPP (51), PAN (46), PKPI (37), PBB (29), terakhir PKB (28).
Tingginya jumlah pelaporan, kata Umar, menunjukkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses demokrasi melalui teknologi informasi sangat tinggi. "Sayang, masih banyak caleg dan parpol yang nakal melanggar aturan," katanya lagi.