TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, mengatakan Partai Politik (Parpol) selalu cerdas mengemas iklan politik mereka, sehingga tidak tampak seperti iklan kampanye politik.
Muhammad mengatakan, walaupun secara hukum sulit untuk dibuktikan, namun masyarakat awam pun tahu bahwa iklan semacam itu adalah iklan politik. "Bahkan anak saya yang kelas 3 SD juga tahu kalau itu iklan kampanye," katanya dalam diskusi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) di The Only One Club, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (13/3/2014).
Muhammad mengatakan, laporan yang disampaikan Bawaslu ke polisi sempat dikembalikan, karena iklan yang dilaporkan tidak terbukti sebagai iklan politik.
"Ini yang kami sempat mendebat Bareskrim (Mabes Polri). Pandangan Reskrim kita harus lihat hitam-putih, harus ada subjek, visi-misi dan sebagainya. Saya bilang ke mereka, sampai kiamat tidak akan dapat (dipidanakan)," tuturnya.
Muhammad menyayangkan pola pikir polisi. Selain itu yang ia ketahui Bareskrim Mabes Polri juga menggunakan ahli hukum yang sama untuk memberipendapat tentang kasus terkait pemilu.
"Ahli hukumnya itu-itu saja, kita sudah tahu isi otak kanannya, niatnya kita juga tahu," tuturnya.
Ia juga mengatakan, undang-undang tentang kampanye juga harus diubah, karena selama ini yang ada menyulitkan penegak hukum untuk menjerat para pelanggar.