TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Bulan Bintang, Efdi, dibekuk anggota reserse kriminal Polsek Pahandut, Palangkaraya, Kamis (13/3/2014).
Dalam gelar perkara Jumat (14/04/2014), Kepala Polsek Pahandut Komisaris Pratomo Widodo menjelaskan, caleg untuk DPRD Palangkaraya itu adalah residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2010 lalu untuk kasus serupa.
Efdi ditahan, menyusul laporan MY yang merugi Rp 23 Juta akibat ditipu oleh tersangka. Kepada MY, Efdi mengaku bisa menyelesaikan sengketa tanah yang sedang ia alami.
Dengan meminta uang, caleg itu mengaku bisa mengurus sengketa tanah melalui kenalannya yang adalah pejabat di kota Palangkaraya.
Selain tercatat sebagai caleg, Efdi juga anggota ormas ternama. Hal itu, membuat MY yakin bahwa Efdi bisa menyelesaikan persoalannya.
Pratomo mengatakan, sebelumnya Efdi pernah divonis penjara selama enam bulan pada tahun 2010 lalu.
"Uang yang diminta tersangka untuk mengurus sengketa tanah ternyata bukan untuk mengurus melainkan digunakan untuk kampanye dalam rangka pencalonan legislatif. Pernah ditahan tahun 2010 untuk kasus serupa," kata Pratomo.
Kepada penyidik, Efdi mengakui uang yang ia terima digunakan untuk keperluan kampanye sebagai caleg DPRD Palangkaraya.
Selain MY, polisi mencatat ada sejumlah korban lain yang ditipu untuk pengurusan sejumlah surat legal di antaranya pengurusan sertifikat tanah, pengurusan KTP dan akte kelahiran.
Polisi menjerat Efdi dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.