News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengklaim 9 Juta Warga Jakarta, Gugatan pada Jokowi Rawan Kesalahan

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi berkunjung ke Museum Kebangkitan Bangsa, di Jakarta Pusat, Minggu (16/3/2014). Jokowi yang menjadi juru kampanye PDI Perjuangan (PDIP) memulai hari pertama kampanye dengan berkeliling museum menelusuri jejak-jejak perjuangan para pahlawan di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan PDIP Pro Jokowi (Projo) menilai ancaman gugatan terhadap Gubernur DKI Joko Widodo terkait rencana pencapresan merupakan gugatan yang cacat.

"Jokowi baru sebatas dideklarasikan oleh PDIP dan belum dicaftarkan ke KPU sebagai Calon Presiden sehingga gugatan tersebut yang keberatan dengan pencapresan adalah gugatan yang prematur (belum saatnya untuk diajukan)," kata Sunggul Hamonangan Sirait, Ketua Divisi Hukum & Konstitusi PDIP Projo.

Menurut Sunggul secara konstitusi PDIP berhak untuk mengajukan Jokowi sebagai calon presiden. Begitu pula adalah hak konstitusional Jokowi untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum Presiden yang akan dilaksanakan pada 9 Juli 2014.

"Bahwa gugatan yang mengatasnamakan warga Jakarta yang keberatan dengan pencapresan Jokowi adalah gugatan yang rawan kesalahan karena tidak dapat beberapa warga mengatasnamakan seluruh 9 juta warga DKI Jakarta," tulis Sunggul dalam pernyataan kepada Tribunnews, Senin (17/3/2014).

Lebih jauh, kata Sunggul, PDIP dan Jokowi serta semua kader dan simpatisannya akan mengikuti semua mekanisme dan aturan perundang-undnagan yang ada terkait dengan pencapresan tersebut. "Itu dapat diterima karena sampai dengan saat ini, tidak ada pelanggaran administrasi maupun pidana yang dilakukan oelh PDIP maupun Jokowi sehubungan dengan agenda pencapresan tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan Tim Advokasi Jakarta Baru batal mendaftarkan "Gugatan Class Action" kepada Joko Widodo alias Jokowi,  pada Senin (17/3/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JL Gajah Mada Jakarta.

Hal ini dikarenakan administrasi dan alat bukti belum lengkap. Koordinator Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, menjelaskan bahwa gugatan kepada Jokowi dijadwalkan pada Rabu (19/3/2014).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini