TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan membiarkan partai politik dan calon perorangan DPD RI yang sudah dicoret tetap tercantum di surat suara. Mereka dicoret dari kepesertaan Pemilu karena tak melaporkan dana kampanye
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan tidak mungkin mengoreksi partai politik dan calon DPD RI dari surat suara karena sudah tercetak. Selain itu, mereka yang tidak menerima, bisa mengajukan sengketa atas keputusan KPU ke Bawaslu.
Hadar menambahkan, gugatan parpol dan calon DPD RI atas KPU ke Bawaslu diatur undang-undang. Lewat gugatan atau sengketa ini, Bawaslu akan memutus apakah menguatkan atau menggugurkan keputusan KPU. Putusan Bawaslu bersifat final mengikat.
"Nantinya, kami akan beritahukan surat resmi yang diturunkan ke masing-masing TPS. Nanti Ketua TPS akan informasikan pemilih ada partai dan calon DPD RI tak jadi peserta pemilu. Kalau partai dicoret otomatis tak ada lagi," ujar Hadar di KPU, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Hadar menambahkan, meski parpol berikut calon anggota legislatif dan foto calon DPD RI tetap terpampang di surat suara, mendapat suara maka tidak sah. Karena sudah tak lagi berhak menjadi peserta dalam Pemilu 2014 nanti.
Diakui Hadar, parpol dan calon DPD RI yang didiskualifikasi karena ada yang tidak menyerahkan sama sekali laporan dana kampanye 2 Maret pukul 18.00, ada yang terlambat, dan lain sebagainya. Beberapa calon DPD RI ada yang bersimpatik menerima dicoret.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menambahkan KPPS akan menginformasikan calon yang meninggal, peserta pemilu yang dicoret.
"Kami akan membuat surat edaran ke daerah pemilihan tersebut," ujar Ferry di KPU, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Misalnya peserta pemilu dari parpol A, atau calon DPD RI A, atau caleg A sudah meninggal dan tidak memenuhi syarat. Sehingga tidak lagi ikut berpartisipasi dalam Pemilu 9 April 2014. Kalau pun ada pemilih memberikan hak suaranya dipersilakan tapi tak dihitung.
Pada Minggu, KPU lewat laman resminya www.kpu.go.id mempublikasikan 35 calon perseorangan DPD RI dan 9 parpol di 25 daerah yang dibatalkan sebagai peserta pemilu karena tidak melaporkan dana kampanye tepat waktu.