TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta pemilu dari partai politik dan calon DPD RI terhitung 16 Maret sampai 5 April 2014, diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka dan kampanye lewat iklan di lembaga penyiaran baik televisi dan radio.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Judhariksawan, mengungkapkan, lembaga penyiaran banyak yang melanggar aturan terkait penayangan iklan kampanye partai politik. Salah satunya, banyak dari mereka menayangkan spot iklan berlebih tak sesuai aturan.
"Memang ada beberapa partai disiarkan lebih dari 10 spot iklan. Beberapa memang ada yang mencolok terutama di stasiun Metro TV terkait pemberitaan Partai NasDem," ujar Judhariksawan di kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2014).
Kelebihan spot iklan terjadi di Metro TV untuk Nasdem 12 spot, Trans TV untuk Gerindra 14 spot, RCTI untuk Hanura 13 spot, MNCTV untuk Hanura 13 spot, Global TV untuk Hanura 15 spot, TV One untuk Golkar 14 spot, ANTV untuk Golkar 15 spot, dan Indosiar untuk Golkar 16 spot.
Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 sebagaimana diubah menjadi PKPU No 15 Tahun 2013 pasal 42 tentang kampanye mengatur batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peserta pemilu secara akumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.
Sementara untuk batas maksimum iklan kampanye di radio untuk setiap peserta pemilu secara akumulatif sebanyak sepuluh spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap statsiun radio setiap hari selama masa kampante terbuka. KPI atau Dewan Pers akan menjatuhkan sanksi mereka yang melanggar sesuai Undang-Undang Penyiaran.