TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendekati pemungutan suara Pemilu Legislatif 9 April 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengakomodir pemilih yang tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sampai 15 Maret, pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Khusus hampir mencapai 400 ribu.
"Per 15 Maret kemarin, kami mencatat ada 380.367 pemilih khusus. Artinya, mereka ini sebelumnya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Tetapi mereka memenuhi syarat sebagai pemilih," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Jumlah pemilih dalam DPK di atas sudah tervefirikasi. KPU meminta mereka yang memiliki hak pilih dan belum tercantum dalam DPT, bisa mendaftar ke panitia pemungutan suara (PPS) setempat. KPU Provinsi akan menetapkan mereka dalam DPK paling lambat 2 April 2014.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyebutkan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tak memiliki identitas kependudukan dan/atau tak terdaftar dalam DPT, KPU provinsi wajib mendaftar dan memasukkan ke dalam DPK.
Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Legislatif juga menjelaskan, pemilih khusus didaftar PPS fengan menggunakan formulir Model A Khusus, dan disusun paling lama 14 hari sebelum pemungutan suara, atau 26 Maret.
Kemudian, PPS menyerahkan susunan DPK tersebut kepada KPU provinsi melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kemudian, nama mereka ditetapkan di KPU provinsi paling lama tujuh hari sebelum pemungutan suara dalam DPK.