Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra heran pada sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak untuk menafsirkan uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Yusril heran karena sebelumnya MK mengaku sebagai penafsir tunggal konstitusi namun menolak untuk menafsirkan uji materi UU Pilpres.
"Kalau permohonan dikabulkan MK saya biasa-biasa saja. Tapi kalau permohonan ditolak saya ketawa-ketawa. sebelumnya kan MK sudah klaim bahwa dirinya penafsir tunggal konstitusi. Tetapi kali ini MK menyatakan tidak berwenang untuk menafsirkan jadi saya ketawa, ha ha ha," ujar Yusril usai sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Menurut Yusril, kewenangan MK untuk menafsirkan konstitusi dibatalkan saja kalau menyatakan tidak berwenang menafsirkan uji materi tersebut.
"Mereka berwenang untuk menafsirkan konstitusi kalau mereka tidak bersedia manafsirkan ya bisa saja. Untuk apa ada MK kalau tidak berwenang menafsirkan konstitusi. Kali ini MK terbuka menyatakan dalam putusannya tidak berwenang menafsirkan konstitusi. Jadi kalau mereka tidak berwenang untuk menafsirkan konstitusi kewenangnanya untuk menguji undang-undang dibatalkan saja. Cabut juga," tegas Yusril.