News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Senin, Batas Pelengkapan Berkas Sengketa Bagi Parpol dan Calon DPD yang Terdiskualifikasi

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

anggota Bawaslu, Nasrullah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik dan calon Dewan Perwakilan Daerah yang didiskualifikasi dan mengajukan sengketa atas keputusan Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu diminta lengkapi berkas sampai Senin pekan depan.

"Kami akan tunggu sampai Senin. Seingat saya dua dari tujuh parpol yang sudah mengajukan itu sudah lengkap. Masih ada lima yang akan menyusulkan kelengkapan persyaratan," kata anggota Bawaslu, Nasrullah di kantornya, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Nasrullah menjelaskan, Bawaslu baru bisa menangani sengketa ketika parpol dan calon DPD RI sudah melengkapi berkas persyaratan yang sudah teregistrasi. Bawaslu akan memproses penyelesaian sengketa paling lama 12 hari.

"Kalau (parpol dan calon DPD, red) tidak melengkapi berkas sampai Senin, sudah dianggap tidak mengajukan lagi (sengketa, red). Batas waktunya kita perlakukan sama dengan yang kemarin (pendaftaran sengketa sampai pukul 00.00 WIB)," imbuhnya.

Mengingat tahapan pelaksanaan Pemilu 2014 sudah memasuki masa kampanye terbuka, Bawaslu, kata Nasrullah, akan mempersingkat masa waktu penyelesaian sengketa. Sehingga parpol dan calon DPD mendapat kepastian hukum.

Kasubag Administrasi Keputusan dan Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Bugi Kurnia Widianto di Jakarta, Kamis (20/3/2014) pagi mengatakan pendaftaran sengketa bagi parpol dan calon DPD RI yang didiskualifikasi sudah ditutup Rabu (19/3/2014) pukul 00.00.

Pada Minggu (16/3/2014), KPU RI lewat laman resminya www.kpu.go.id mempublikasikan 35 calon perseorangan DPD RI dan 9 parpol di 25 daerah yang dibatalkan sebagai peserta pemilu. Sampai penutupan sengketa ke Bawaslu, hanya tujuh parpol dan 18 calon DPD RI yang mendaftar.

Dari sembilan parpol yang didiskualifikasi di sejumlah kabupaten atau kota, hanya dua yang tak mendaftar yakni PKB dan PKS.

"PKB dan PKS tak daftarkan gugatan dan tidak ada keterangan sama sekali," ujar Bugi.

Baru tiga parpol yang secara administrasi berkasnya sudah lengkap dan teregistrasi yakni Gerindra (Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah), PAN (Kabupaten Pelalawan, Riau), dan PKPI. Sedang belum lengkap PDI Perjuangan, PPP, PBB, Demokrat.

Adapun berkas caleg DPD yang lengkap dan teregister sembilan orang. Mereka adalah calon DPD RI dari Nusa Tenggara Timur, Arieston Dappa, calon DPD RI dari Jawa Tengah, Sudir Santoso, calon DPD RI dari Kalimantan Barat, Zakaria, calon DPD RI dari Kalimantan Barat, Yakobus Kumis.

Calon DPD RI dari Kalimantan Barat, Agustinus Clarus, calon DPD RI dari Sumatera Selatan, Taufikurrahman, calon DPD RI dari Sulawesi Tengah, Zainuddin T Aminula, calon DPD RI dari Sulawesi Selatan, Kasmawati Basalamah.

Sementara calon DPD RI yang sudah mendaftar tapi berkas belum lengkap sembilan orang. Mereka adalah calon DPD RI dari Aceh, Tgk Teuku Andul Mutalib, calon DPD RI dari Sumatera Utara, Erick Sitompul, calon DPD RI dari Banten, Ahmad Rusdi Arif, calon DPD RI dari NTT, Aleksius Armanjaya.

Calon DPD dari NTT, Asyera Wondalero, calon DPD dari NTT, Romanus Ndau, calon DPD dari Kalimantan Timur, M Said, calon DPD dari Sulawesi Tenggara, Kasmir, calon DPD RI dari Papua, Theofilus Waimuri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini