TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur berhasil menertibkan lebih dari 10 ribu alat peraga kampanye mulai Jumat (21/3/2014) malam hingga Minggu (23/3/2014).
Ahmad Syarifudin, Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Pokja Kampanye Panwaslu Jakarta Timur, mengatakan penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan oleh sekitar 200-an petugas gabungan termasuk Panwaslu, Satpol PP dan kepolisian.
Dia menyebutkan, alat peraga yang sulit dijangkau adalah di atas pohon tinggi dan tiang listrik. Alasannya, peralatan yang ada sangat minim. Sebab ke depan pihaknya akan koordinasi dan meminta bantuan Sudin Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana maupun dengan Sudin Energi dan Perindustrian Jakarta Timur.
"Kenapa caleg bisa pasang alat peraga di tiang listrik dan pohon. Ini salah siapa, apa calegnya tidak membaca peraturan atau sosialisasi peraturan KPU yang kurang. Kami sayangkan hal itu terjadi karena dapat mengganggu ketertiban umum," kata Syarifudin, Minggu (23/3/2014).
Syarifudin mengatakan, jenis alat peraga yang ditertibkan tersebut antara lain berupa bendera, spanduk, baliho dan billboard. Menurutnya, caleg dilarang memasang alat peraga menggunakan billboard namun hal itu juga tak dihiraukan. Pasalnya billboard hanya boleh dilakukan partai politik, bukan individu calegnya.