Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pepohonan di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, tampaknya menjadi lokasi favorit para calon anggota legislatif (caleg) untuk memasang atribut kampanyenya.
Padahal, pemasangan atribut kampanye di pepohonan jelas dilarang. Alasannya, selain merusak lingkungan dan keindahan, pun melanggar Undang-undang pemilihan umum (Pemilu).
Aturan soal atribut kampanye diatur dalam UU no 8 tahun 2012 tentang Pemilu pasal 102. Disebutkan, pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 1 Tahun 2013 tentang tata cara kampanye pada pasal 17 disebutkan, alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada pepohonan, tiang listrik, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, gedung sekolah, jalan protokol dan jalan bebas hambatan.
Tampaknya, para caleg cuek terhadap larangan tersebut. Sebab, di wilayah Taman Galaxi, Kota Bekasi, hampir setiap pohon dipasang atribut kampanye.
Ironisnya tidak hanya dipasang oleh satu caleg. Tapi biasanya satu pohon bisa dipasang dua hingga tiga caleg dari parpol yang berbeda.
Adanya atribut partai di pohon tersebut jelas amat merusak pemandangan dan keindahan. Bahkan cenderung menciptakan kesan kumuh serta amburadul.
Hingga Senin (24/3/2014), meski sudah beberapa minggu, belum ada tindakan dari Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi untuk menertibkan alat peraga kampanye di pepohonan wilayah Taman Galaxi, Bekasi.
Saat ditanya ke warga Kota Bekasi, Simon (37), mengenai alat peraga tersebut, menurutnya, atribut itu sangat mengganggu karena merusak keindahan. "Kasihan pohonnya jadi terluka karena dipaku buat masang atribut kampanye caleg. Mau tenar, tapi kok merusak lingkungan," kata Simon.
Simon berharap, pihak terkait segera turun tangan untuk menertibkan atribut di pepohonan tersebut. "Mohon segera dicopot semua, karena kan itu menyalahi aturan. Dan calegnya juga harus diberi sanksi," katanya.